1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keluarga yang dimaksud adalah suami istri yang terbentuk melalui perkawinan yang sah, baik sah secara agama ataupun negara. Dalam pernikahan, setiap pasangan suami istri harus menyadari bahwa mereka mempunyai haknya masing-masing. Dalam Islam setiap suami wajib melayani istri dangan baik dan setiap istri juga wajib taat dan
Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, maka ruang lingkup dalam arti luas akan terbagi menjadi dua, yakni hukum perdata atau privat serta hukum publik. Hal tersebut menurut Rahmat Rosyadi dalam bukunya yang berjudul Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia (2006). 1. Hukum perdata atau hukum
mempunyai dampak penting terhadap hukum keluarga seperti lahirnya Undang-Undang No.25 Tahun 1920, tentang Hukum Keluarga dan Perwalian (Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah wa al-Siyanah), dimana isinya mengenai permasalahan mendasar tentang hukum keluarga, contohnya aturan tentang 2 Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Cet. I; Jakarta: PT
140 | de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014, hlm. 138-147 yang disusun secara sistematis dan jelas dalam satu kitab atau peraturan perundang-undangan.4 Hukum keluarga
Agama Surabaya Tentang Berperkara Menggunakan E-Court Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Pembimbing : Dra. Jundiani, SH., M.Hum. Kata Kunci : Berperkara, E-court, Pengadilan Agama.
tentang hukum keluarga Islam itu ternyata terdapat juga tarik menarik antara kelompok-kelompok Islam dan kelompok Hindu di India ketika itu.3 Selain UU tahun 1937 dan 1939 itu terdapat satu UU lagi yang berkait dengan hukum keluarga Islam di Pakistan yaitu UU tentang Child Marriage Restraint Act (UU Larangan Perkawinan Anak di Bawah Umur) tahun
Hanya yang perlu diingat adalah pastikan hanya karya atau ide orang lain yang signifikan dengan gagasan kita yang perlu dirujuk. 120 Metodologi Penelitian Hukum Keluarga Islam fKiat melakukan parafrase antara lain: 1. Gunakan bahasa atau kata-kata Anda sendiri tanpa mengurangi ide pokok penulis aslinya 2.
Mudzhar, Atho. (2014). Esai-Esai Sejarah Sosial Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Mudzhar, Atho dan Khairuddin nasution. (2003). Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern dan Kitab-Kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Press. Mudzhar, Atho. (2014). Hukum Keluarga di Pakistan (Antara Islamisasi dan
Pengaruh Keutuhan Keluarga Pasca Covid19 Perspektif Keluarga Sakinah (Studi Kasus Keluarga Penjual Makanan di Kantin Komplek Sekolahan Muhammadiyah Gresik) Ahmad Wahidi, M.HI/Ali Kadarisman, M.HI: Ditolak (Kurang Problematik) 9: 17210054: Ogahata Syuhadah Apal: Pernikahan Taukil Wali Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan Menurut Hukum Islam
cm5xpZ.