kemudaratan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan nasab (dharuriyah al-khamsah). Penjagaan terhadap maqashid kategori ini dilakukan dengan dua cara. Pertama , dengan
Al-Qur'an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa' [4]:43, yang artinya:
Di dalam pandangan agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, hadis Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaran agama lainnya, antara lain
TAHUN AJARAN 2021/2022. f KATA PENGANTAR. Puji syukur atas kehadiran allah swt, yang telah memberikan Kesehatan kepada. pemakalah sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalahnya yang berjudul “BAHAYA. MENGONSUMSI MINUMAN KERAS,JUDI DAN PERTENGKARAN’’ dengan baik . Ucapan terimakasih pemakalah ucapkan kepada dosen pengampu yang telah
4. Bahaya Khamar ما الخمر صرفا باذهب لعقول الرجال من الطمع "Khamar tidaklah lebih bisa menghilangkan akal seseorang daripada sifat tamak (serakah)." [Zahrul Adab (1/73)] 5. Jangan Mencintai Berlebihan لا يكن حبّك كلفا، ولا بغضك تلفا
5. Ketakutan hati (selalu gelisah dan tidak nyaman). Allah mengingatkan manusia tentang perkara judi ini juga dalam surah Al-Baqarah. Artinya: “ Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.
C. Kriteria Dan Kategori Khamar Menurut Quraish Shihab Kriteria atau ciri-ciri khamar yang dimaksud di sini ialah menyebutkan sejumlah dampak buruk dari khamar dalam pendangan Quraish Shihab seperti yang telah beliau jelaskan dalam Tafsir Al-Misbah, dengan tujuan supaya manusia menjauhi dan tidak mengkonsumsi khamar
Sebagai bukti perhatian itu, minuma keras yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan Allah SWT. Minuman keras atau khamr berasal dari kata khamara-yakhmiru yang secara etimologi berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.[1] Sedangkan secara terminologi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh.
JARIMAH MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS ( SYURB AL-KHAMR ) A. Definisi Khamar. Secara etimologi kata khamar berasal dari Bahasa Arab yaitu الخمر artinya menutupi. Adapun secara terminologi khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan yang dapat menutupi kesehatan akal. Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar
Bahaya khamar terhadap seseorang di antaranya dapatmerusak badan, akal, dan jiwanya, dan hal ini telah banyak ditulis dan dibicarakan oleh para dokter. Minuman keras cepat menjadi suatu masalah di kalangan wanita Asia, sama halnya dengan kaum wanita di dunia Barat.
1q5P1.