Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, peserta yang dinyatakan lulus sebagai berikut. Untuk Informasi lebih lanjut, berikut daftar nama peserta yang lulus seleksi.
”Selanjutnya, pada Selasa-Rabu (28-29/6), kami akan mewawancarai para calon hakim tersebut. Kemudian, Kamis (30/6/2022), sudah ada pengambilan keputusan dan persetujuan siapa yang akan menjadi calon hakim agung,” kata Pangeran. Baca juga: Kekurangan Hakim Tipikor Belum Terjawab, MA Kini Krisis Hakim Pajak. RIZA FATHONI
Selamat Datang di Portal Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial RI Silahkan pilih pendaftaran yang anda inginkan, dengan klik box dibawah. Seleksi Calon Hakim Agung di Mahkamah Agung
Syarat pendaftaran Hakim Ad-Hoc. Pendaftar calon Hakim Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga negara Indonesia (WNI) 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023.
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan MA. Lowongan Hakim Adhoc – Mahkamah Agung Republik Indonesia – MA merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya
Permintaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc tersebut merujuk pada surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 pada 15 November 2021 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA.
ASH. Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding mengatakan pemilihan hakim agung lewat fit and proper test merupakan wewenang lembaga legislatif dalam menjalankan mekanisme persetujuan seperti yang termuat Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. DPR menilai persetujuan tidak dapat diberikan serta merta tanpa mengetahui kapabilitas seorang calon hakim agung.
A A A. JAKARTA - Fraksi-fraksi di Komisi III DPR telah menyepakati secara bulat empat calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) pada Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar secara terbuka pada Rabu (29/6/2022) malam. Keputusan ini diambil setelah melakukan rangkaian Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test
Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. “KY mencari calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. KY mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk
Menjadi calon hakim atau calon jaksa harus menempuh pendidikan khusus yang perlu ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan strata satu perguruan tinggi di jurusan ilmu hukum. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing seperti Mahkamah Agung untuk hakim dan Kejaksaan
EdRBjdu.